Hak Kekayaan Intelektual


Masih kah ada yang ingat rbt/nada sambung? Transformasi rbt (ring back tone) dengan durasi 30 detik, bisa saja saat ini disebut tiktok (menurut saya). Dengan menambahkan sedikit 'efek visual' dan tulisan. Tujuannya apa, tentu sesuai kepentingan masing-masing pembuatnya.

RBT sangat populer era 2005-an. Awalnya diperkenalkan oleh salah satu operator seluler yang ada di Indonesia september 2004. RBT dapat dikatakan menjadi jalan kompromi industri rekaman waktu itu. Sebabnya sederhana, karena belum dapat di bajak, royalti yang besar, dan dapat menekan biaya produksi.

Royalti menurut UU Nomor 28 tahun 2014 adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau poduk hak  terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Royalti tak bisa dilepaskan dari HKI (hak kekayaan intelektual).

Semua pertunjukan seni yang diselenggarakan, bila mendatangkan keuntungan ekonomi, maka artisnya berhak mendapat bagian. Lain halnya, misalnya, ketika anda membeli atau berlangganan layanan musik daring dan didengarkan secara pribadi. Maka, anda terbebas dari royalti.

Ruang lingkup HaKI sangat luas, diantaranya adalah paten, merek, hak cipta, disain, rahasia dagang dsb. Lagu merupakan generasi pertama dalam hak cipta. Hak cipta dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Seperti hak penggunaan master, hak cetak, hak sinkronisasi dsb.

Plagiasi adalah pelanggaran terbesar dalam HKI. Untuk itu, yuk.., mari daftarkan karyamu ke dirjen HaKI/HKI. Setidaknya, bisa mempunyai kekuatan hukum. Kecuali, kamu ikhlaskan untuk dinikmati jagad raya. 

Komentar

Postingan Populer